Standar Operasional Pelayanan Publik di Kecamtan Watukumpul
Berikut adalah standar operasional pelayanan publik permohonan perizinan di Unit Pelayanan Publik.
Jenis-jenis pelayanan perizinan yang dikelola oleh Kecamatan meliputi :
A. Perizinan terstruktur meliputi :
- Izin Mendirikan Bangunan untuk luas bangunan terbangun sampai dengan 100 M2, kecuali bangunan bertingkat, bangunan tower, dan bangunan kolektif.
- Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan kriteria adalah papan reklami dengan pemasangan di atas / depan toko / warung atau halaman pekarangan tempat usaha, spanduk/layar umbul-umbul dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah Kecamatan dan poster/stiker/selebaran pemasangan dan penyebaran dalam satu wilayah Kecamatan.
B. Perizinan Tidak Terstruktur meliputi:
- Surat Keterangan Pindah Penduduk di Wilayah Kabupaten
- Dispensasi Nikah dengan waktu pengurusan kurang dari 10 (sepuluh) Hari pernikahan
- Rekomendasi pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni
Kecamatan Watukumpul.