Standar Operasional Pelayanan Publik di Kecamtan Watukumpul

Berikut adalah standar operasional pelayanan publik permohonan perizinan di Unit Pelayanan Publik.

Jenis-jenis pelayanan perizinan yang dikelola oleh Kecamatan meliputi :

A. Perizinan terstruktur meliputi :

  1. Izin Mendirikan Bangunan untuk luas bangunan terbangun sampai dengan 100 M2, kecuali bangunan bertingkat, bangunan tower, dan bangunan kolektif.
  2. Izin Penyelenggaraan Reklame, dengan kriteria adalah papan reklami dengan pemasangan di atas / depan toko / warung atau halaman pekarangan tempat usaha, spanduk/layar umbul-umbul dengan lokasi pemasangan dalam satu wilayah Kecamatan dan poster/stiker/selebaran pemasangan dan penyebaran dalam satu wilayah Kecamatan.

B. Perizinan Tidak Terstruktur meliputi:

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk di Wilayah Kabupaten
  2. Dispensasi Nikah dengan waktu pengurusan kurang dari 10 (sepuluh) Hari pernikahan
  3. Rekomendasi pendirian Kelompok Kesenian/Sanggar Seni

Kecamatan Watukumpul.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *